PANDUAN PENDAFTARAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU (PPDB) ONLINE
SMK NEGERI 1 AMPELGADING
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
A.
Waktu dan Tempat
Pendaftaran
·
Pendaftaran
Online Mandiri Tanggal 11 - 14 Juni 2017
·
Pendaftaran
Online lewat Satuan Pendidikan Tanggal 12
- 14 Juni 2017
·
Tempat
Pendaftaran : Gedung SMK negeri 1
Ampelgading
B.
Alur
Pendaftaran
1. Alur
pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
a.
Calon peserta didik membuka situs
internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id). Untuk web versi demo simulasi bagi
calon pendaftar silahkan bisa membuka alamat web berikut : https://jateng.demo.siap-ppdb.com.
b. Calon
peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c. Calon
peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti
pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia
pendaftaran;
d. Calon
peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari
Panitia Pendaftaran.
e. Calon
peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada
pendaftaran ulang apabila diterima;
f.
Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti
pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta
bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2.
Alur pendaftaran Penerimaan Peserta
Didik Baru yang mendaftar datang
langsung ke satuan pendidikan :
a.
Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang
telah ditetapkan;
b.
Calon peserta didik dan/atau dibantu
oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran
melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c.
Calon peserta didik menyerahkan tanda
bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan
syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia
Pendaftaran;
d.
Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda
bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e.
Calon peserta didik menerima tanda bukti
pendaftaran ulang apabila diterima; dan
f.
Calon peserta didik khusus SMK menerima
tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes
kesehatan dan tes khusus serta sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila
diterima.
Diagram Alur Pendaftaran
C.
Jadwal PPDB SMK
Negeri
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB
SMK Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan
jadwal sebagai berikut:
a.
|
Pendaftaran
Online Mandiri
|
:
|
Tanggal,
11 s.d. 14 Juni 2017
|
b.
|
Pendaftaran
Online lewat Satuan Pendidikan
|
:
|
Tanggal,
12 s.d. 14 Juni 2017
Pukul : 08.00 s/d
13.00 WIB
|
c.
|
Verifikasi Berkas
dan Tes kesehatan
|
:
|
Tanggal,
12 s.d. 14 Juni 2017
|
d.
|
Batas Akhir
Pencabutan Berkas Pendaftaran
|
:
|
Tanggal, 14 Juni
2017, pukul 10.00 WIB
|
e.
|
Tes Khusus
Kompetensi
|
:
|
Dilaksanakan oleh Satuan pendidikan selambat-lambatnya
pada Tanggal, 15 Juni 2017
|
f.
|
Analisis dan
Penyusunan Peringkat
|
:
|
Tanggal, 16 – 17
Juni 2017
|
g.
|
Pengurangan Daya Tampung karena
ada
peserta didik yang tinggal kelas
|
:
|
18 Juni 2017
|
h.
|
Pengumuman
|
:
|
Tanggal,
19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
|
i.
|
Pendaftaran Ulang
|
:
|
Tanggal, 20 - 21
Juni 2017
|
j.
|
Hari Pertama
Masuk sekolah
|
:
|
Tanggal, 17 Juni
2017
|
D.
Syarat-Syarat
Pendaftaran
Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti
PPDB :
a.
Menyerahkan
dokumen aslinya, berupa :
1) Sertifikat Hasil
Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang
mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Camat setempat), dan atau
foto copy Kartu Indonesia Pintar dengan menunjukkan aslinya.
3) Surat keterangan
anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan
dilengkapi dengan foto copy SK
Kepegawaian orang tua
siswa yang sudah dilegalisir.
4) Surat Keterangan
Sehat dari Dokter Pemerintah.
b.
Menyerahkan
foto copy dokumen yang sudah dileglisir oleh
pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya, berupa:
1)
Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah
satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SMP;
2)
Piagam
prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
c.
Menyerahkan foto
copy dokumen dan
menunjukkan aslinya, berupa :
1)
Akta Kelahiran
dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun
pada awal tahun
pelajaran baru 2017/2018;
2)
Kartu
Keluarga (KK) yang menunjukan bahwa calon peserta tersebut telah
berdomisili paling sedikit 6
(enam) bulan yang lalu
pada saat mengikuti
PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
d.
Syarat
khusus :
a.
Tidak
bertato untuk putra/putri dan tidak bertindik untuk putra serta tidak memiliki
cacat tubuh yang dapat mengganggu kegiatan belajar
b.
Tidak
Buta Warna
c.
Memiliki
Tinggi badan minimal dengan ketentuan sebagai berikut:
KELOMPOK
|
PUTRA
|
PUTRI
|
1. Teknologi dan Rekayasa
|
155 cm
|
150 cm
|
2. Desain Gambar Bangunan dan Tata
Busana
|
150 cm
|
145 cm
|
g.
Mengikuti Tes Khusus Kompetensi yang diselenggarakan oleh SMKN 1 Ampelgading
pada tanggal 15 Juni 2017.
E.
Daya
Tampung
1. Daya
tampung peserta didik SMK Negeri 1 Ampelgading
dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar
yang akan diterima, dikurangi dengan
jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2. Jumlah
peserta didik pada SMK Negeri 1 Ampelgading
dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (empat puluh) orang;
3. Daya
Tampung SMK Negeri 1 Ampelgading Tahun
Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut :
KOMPETENSI KEAHLIAN
|
ROMBEL
|
SISWA
|
1.
Desain Permodelan dan Informasi Bangunan
|
2
|
72
|
2.
Teknik Audio Video
|
3
|
108
|
3.
Teknik Elektronika Industri
|
2
|
72
|
4.
Teknik Pengelasan
|
2
|
72
|
5.
Teknik Kendaraan Ringan Otomotive
|
4
|
144
|
6.
Tata Busana/Dress Making
|
3
|
108
|
7.
Teknik Permesinan
|
2
|
72
|
8.
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
|
1
|
36
|
9.
Teknik Komputer dan Jaringan
|
1
|
36
|
Jumlah
|
20
|
720
|
F.
Penetapan
Nilai Akhir
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah
keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen
penilaian.
Komponen penilaian untuk penghitungan
nilai akhir pada SMK meliputi :
a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat
(UN);
b. Nilai Tes Khusus (TK)
c. Nilai Prestasi (NP)
d. Nilai kemaslahatan (NK)
e. Nilai Prestasi (NP)
f. Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian tersebut,
selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus NA:
NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK +
NL
•
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang
nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
•
Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK
paling tinggi sebesar 40.
G.
Daftar
Ulang
1. Peserta
didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi
yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan
daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai
berikut:
a)
Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b)
Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan
Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.
c)
Lain-lain yang ditentukan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan;
3. Daftar
ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar