PPDB Online 2017

PANDUAN PENDAFTARAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE
SMK NEGERI 1 AMPELGADING
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

A.     Waktu dan Tempat Pendaftaran
·      Pendaftaran Online Mandiri Tanggal 11 - 14 Juni 2017
·      Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan Tanggal 12 - 14 Juni 2017
·      Tempat Pendaftaran : Gedung SMK negeri 1 Ampelgading

B.       Alur Pendaftaran
1.      Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
a.    Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id). Untuk web versi demo simulasi bagi calon pendaftar silahkan bisa membuka alamat web berikut : https://jateng.demo.siap-ppdb.com.
b.  Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c.  Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan  untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d.  Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
e.  Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
f.   Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2.      Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
a.         Calon peserta didik menuju satuan  pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b.         Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c.         Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d.         Calon peserta didik  menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e.         Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
f.           Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan dan tes khusus serta sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

Diagram Alur Pendaftaran

 
C.       Jadwal PPDB SMK Negeri
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMK Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut:
a.
Pendaftaran Online Mandiri
:
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
:
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
Pukul : 08.00 s/d 13.00 WIB
c.
Verifikasi Berkas dan Tes kesehatan
:
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
:
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
Tes Khusus Kompetensi
:
Dilaksanakan oleh Satuan pendidikan selambat-lambatnya pada Tanggal,    15 Juni 2017
f.
Analisis dan Penyusunan Peringkat
:
Tanggal, 16 – 17 Juni 2017
g.
Pengurangan Daya Tampung karena
ada peserta didik yang tinggal kelas
:
18 Juni 2017
h.
Pengumuman
:
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
i.
Pendaftaran Ulang
:
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
j.
Hari Pertama Masuk sekolah
:
Tanggal, 17 Juni 2017

D.      Syarat-Syarat Pendaftaran
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB :
a.    Menyerahkan dokumen aslinya, berupa :
                      1)     Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
                      2)     Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga   kurang   mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Camat setempat), dan atau foto copy Kartu Indonesia Pintar dengan menunjukkan aslinya.
                      3)     Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan foto  copy  SK  Kepegawaian  orang  tua  siswa  yang  sudah dilegalisir.
                      4)     Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

b.    Menyerahkan foto copy dokumen yang sudah  dileglisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya, berupa:
1)      Ijazah SMP/sederajat atau surat  keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket  B/Ijazah  satuan  pendidikan  luar  negeri  yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2)      Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

c.    Menyerahkan  foto  copy  dokumen  dan  menunjukkan  aslinya, berupa :
1)      Akta  Kelahiran  dengan  batas  usia  paling  tinggi 21  (dua puluh  satu)  tahun  pada  awal  tahun  pelajaran  baru 2017/2018;
2)      Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan bahwa calon peserta tersebut  telah  berdomisili  paling  sedikit 6  (enam)  bulan yang  lalu  pada  saat  mengikuti  PPDB  tahun  pelajaran 2017/2018.
d.      Syarat khusus :
a.       Tidak bertato untuk putra/putri dan tidak bertindik untuk putra serta tidak memiliki cacat tubuh yang dapat mengganggu kegiatan belajar
b.      Tidak Buta Warna
c.       Memiliki Tinggi badan minimal dengan ketentuan sebagai berikut:
KELOMPOK
PUTRA
PUTRI
1. Teknologi dan Rekayasa
155 cm
150 cm
2. Desain Gambar Bangunan dan Tata Busana
150 cm
145 cm

g.    Mengikuti Tes Khusus Kompetensi yang diselenggarakan oleh SMKN 1 Ampelgading pada tanggal 15 Juni 2017.

E.       Daya Tampung
1.      Daya tampung peserta didik SMK Negeri 1 Ampelgading  dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2.      Jumlah peserta didik pada SMK Negeri 1 Ampelgading  dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (empat puluh) orang;
3.      Daya Tampung SMK Negeri 1 Ampelgading  Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut :
KOMPETENSI KEAHLIAN
ROMBEL
SISWA
1. Desain Permodelan dan Informasi Bangunan
2
72
2. Teknik Audio Video
3
108
3. Teknik Elektronika Industri
2
72
4. Teknik Pengelasan
2
72
5. Teknik Kendaraan Ringan Otomotive
4
144
6. Tata Busana/Dress Making
3
108
7. Teknik Permesinan
2
72
8. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
1
36
9. Teknik Komputer dan Jaringan
1
36
Jumlah
20
720

F.        Penetapan Nilai Akhir
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian.
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
a.  Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b.  Nilai Tes Khusus (TK)
c.  Nilai Prestasi (NP)
d.  Nilai kemaslahatan (NK)
e.  Nilai Prestasi (NP)
f.   Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus  NA:
NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL
         Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
         Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.

G.      Daftar Ulang
1.    Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2.    Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a)         Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b)        Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.
c)         Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
3.    Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.

Tidak ada komentar: